Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri

21 05 2010

A. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat

Bagian Perencanaan dan Anggaran Pusat memiliki tiga Subbagian, Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I, Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II dan Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III.

Uraian Tugas dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Unit Pelaksana Teknis.
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran I sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Unit Pelaksana Teknis;
  5. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Unit Pelaksana Teknis;
  6. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  7. melaksanakan penyiapan bahan/data dilingkungan Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Unit Pelaksana Teknis dalam hal;
  1. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Unit Pelaksana Teknis;

-            penyusunan harga satuan biaya khusus dan harga satuan umum lainnya;

-            penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan mengiformasikannya sesuai dengan wilayah kerja masing-masing;

-            penyiapan bahan nota keuangan;

-            penyusunan RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga) mulai dari pagu indikatif, pagu sementara sampai pagu definitif sesuai dengan satuan kerja yang bersangkutan;

-            penyusunan rencana dan anggaran;

-            pembahasan intern RKAKL sesuai dengan satuan kerja yang bersangkutan dan melakukan pembahasan RKAKL dengan Departemen Keuangan (DJA);

-            penelaah SRAA (Satuan Rincian Alokasi Anggaran) untuk proses penerbitan DIPA;

-            penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis);

-            usulan revisi;

-          rapat dengar pendapat pembahasan anggaran dengan DPR;

-          penetapan kinerja dilingkungan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;

-          penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);

-          koordinasi penyusunan rencana infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang pertanahan;

-          penilaian, sinkronisasi, penelaahan, pembahasan usulan revisi perencanaan dan anggaran antara Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran dan Satuan Kerja pengusul serta unit kerja terkait;

  1. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Sekretariat Utama, Inspektorat Utama dan Unit Pelaksana Teknis;

10.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang rencana dan program anggaran dilingkungan Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran II sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta evaluasi teknis penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia satuan-satuan kerja dilingkungan Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V;
  7. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  8. melaksanakan penyiapan bahan/data dilingkungan Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V dalam hal;

-                      penyusunan harga satuan biaya khusus dan harga satuan umum lainnya;

-       penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan mengiformasikannya sesuai dengan wilayah kerja masing-masing;

-                                              penyiapan bahan nota keuangan;

-       penyusunan RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga) mulai dari pagu indikatif, pagu sementara sampai pagu definitif sesuai dengan satuan kerja yang bersangkutan;

-       penyusunan rencana dan anggaran;

-       pembahasan intern RKAKL sesuai dengan satuan kerja yang bersangkutan dan melakukan pembahasan RKAKL dengan Departemen Keuangan (DJA);

-       penelaah SRAA (Satuan Rincian Alokasi Anggaran) untuk proses penerbitan DIPA;

-       penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis);

-       usulan revisi;

-       rapat dengar pendapat pembahasan anggaran dengan DPR;

-       penetapan kinerja dilingkungan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;

-       penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);

-       koordinasi penyusunan rencana infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang pertanahan;

-       penilaian, sinkronisasi, penelaahan, pembahasan usulan revisi perencanaan dan anggaran antara Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran dan Satuan Kerja pengusul serta unit kerja terkait;

  1. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Deputi II, Deputi III, Deputi IV dan Deputi V;
  2. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Pusat tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang rencana dan program anggaran dilingkungan Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran III sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana dan program serta evaluasi teknis penyusunan rencana pengembangan sumber daya manusia satuan-satuan kerja dilingkungan Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan;
  7. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  8. melaksanakan penyiapan bahan/data dilingkungan Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan dalam hal;

-          penyusunan harga satuan biaya khusus dan harga satuan umum lainnya;

-          penyusunan RKP (Rencana Kerja Pemerintah) dan mengiformasikannya sesuai dengan wilayah kerja masing-masing;

-          penyiapan bahan nota keuangan;

-          penyusunan RKAKL (Rencana Kerja Anggaran Kementrian Lembaga) mulai dari pagu indikatif, pagu sementara sampai pagu definitif sesuai dengan satuan kerja yang bersangkutan;

-          penyusunan rencana dan anggaran;

-          pembahasan intern RKAKL sesuai dengan satuan kerja yang bersangkutan dan melakukan pembahasan RKAKL dengan Departemen Keuangan (DJA);

-          penelaah SRAA (Satuan Rincian Alokasi Anggaran) untuk proses penerbitan DIPA;

-          penyusunan RENSTRA (Rencana Strategis);

-          usulan revisi;

-          rapat dengar pendapat pembahasan anggaran dengan DPR;

-          penetapan kinerja dilingkungan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;

-          penyusunan Petunjuk Operasional Kegiatan (POK);

-          koordinasi penyusunan rencana infrastruktur dan sumber daya manusia di bidang pertanahan;

-          penilaian, sinkronisasi, penelaahan, pembahasan usulan revisi perencanaan dan anggaran antara Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran dan Satuan Kerja pengusul serta unit kerja terkait;

  1. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja Deputi I, Pusat Data dan Informasi, Pusat Hukum dan Hubungan Masyarakat, Pusat Penelitian dan Pengembangan dan Pusat Pendidikan dan Latihan;

10.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

B. Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah

Bagian Perencanaan dan Anggaran Pusat memiliki tiga Subbagian, Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah I, Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah II  dan Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah III.

Uraian Tugas dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah I berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang rencana program, infrstruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah I sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan penyusunan rencana program, infrstruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  7. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyiapan kegiatan  Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan anggaran non-DIPA dengan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;
  9. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah II berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang rencana program, infrstruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah II sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan penyusunan rencana program, infrstruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  7. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyiapan kegiatan  Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan anggaran non-DIPA dengan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;
  9. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah III berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang rencana program, infrstruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perencanaan Program dan Anggaran Wilayah II sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan penyusunan rencana program, infrstruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan penyiapan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan penyusunan  rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;
  7. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  8. menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyiapan kegiatan  Surat Perjanjian Kerjasama (SPK) dan anggaran non-DIPA dengan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;
  9. menyiapkan persuratan dan kelengkapan berkas yang berhubungan dengan perjalanan dinas si Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri.

10.  melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana program, infrastruktur dan sumber daya manusia, penyusunan rencana kegiatan dan penganggaran satuan kerja sesuai wilayah kerjanya;

11.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan

C. Bagian Kerjasama Luar Negeri

Bagian Kerjasama Luar Negeri memiliki tiga Subbagian, Subbagian Kerjasama Bilateral, Subbagian Kerjasama Multilateral dan Subbagian Kerjasama Organisasi Internasional.

Uraian Tugas dari Subbagian Kerjasama Bilateral berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama bilateral;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Kerjasama bilateral sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan hubungan kerjasama Bilateral yang dapat dibiayai oleh pinjaman/hibah luar negeri;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan yang dibiayai oleh pinjaman/hibah luar negeri(PHLN);
  6. menyiapkan bahrevisi bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan Kerjasama Bilateral yang dibiayai oleh PHLN;
  7. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan penyusunan rencana, program, kegiatan dan kerjasama yang dapat dibiayai dari PHLN Bilateral;
  8. menyiapkan bahan, meneliti, mengkaji merumuskan kebijakan terhadap penyusunan rencana, program, kegiatan dan kerjasama luar negeri Bilateral serta mendukung pelaksanaannya;
  9. menyiapkan bahan penyusunan buku biru perencanaan (blue book);
  10. menyiapkan bahan dalam rangka persiapan hubungan dan kerjasama luar negeri bilateral serta koordinasi penyusunan anggaran PHLN;
  11. Melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  12. melaksanakan koordinasi dengan komponen teknis berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang akan dan dapat dibiayai dengan PHLN bilateral;
  13. melakukan koordinasi dengan komponen dan insansi terkait sehubungan dengan pengembangan sumber daya manusiai bidang pertanah melalui program kegiatan dan hubungan kerjasama bilateral;
  14. mengumpulkan, menyiapkan dan menyusun rencana, program, kegiatan berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan melalui program kegiatan dan hubungan kerjasama bilateral;
  15. melaksanakan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan dan  kerjasama luar negeri bilateral;
  16. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama bilateral;
  17. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Kerjasama Multilateral berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Kerjasama Multilateral sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan hubungan kerjasama multilateral yang dapat dibiayai oleh pinjaman/hibah luar negeri;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan yang dibiayai oleh Pinjaman/Hibah Luar Negeri(PHLN);
  6. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  7. melaksanakan koordinasi dengan komponen teknis berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang akan dan dapat dibiayai dengan PHLN multilateral;
  8. menyiapkan bahan penyusunan buku biru perencanaan (blue book);
  9. menyiapkan bahan dalam rangka persiapan hubungan dan kerjasama multilateral serta koordinasi penyusunan anggaran PHLN;
  10. menyelenggarakan pengurusan persyaratan administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hubungan kerjasama multilateral;
  11. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan penyusunan rencana, program, kegiatan dan kerjasama yang dapat dibiayai dari PHLN multilateral;
  12. melakukan koordinasi dengan komponen dan instansi terkait sehubungan dengan pengembangan sumber daya manusiai bidang pertanah melalui program kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral;
  13. mengumpulkan, menyiapkan dan menyusun rencana, program, kegiatan berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan melalui program kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral;
  14. menyiapkan bahan, meneliti, mengkaji rumusan kebijakan terhadap penyusunan rencana, program, kegiatan dan kerjasama multilateral serta mendukung pelaksanaannya;
  15. melaksanakan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan dan  kerjasama luar negeri multilateral;
  16. menyiapkan surat menyurat dalam rangka hubungan kerjasama multilateral;
  17. menyiapkan revisi bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral yang dibiayai oleh PHLN;
  18. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama multilateral;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Kerjasama Organisasi Internasional berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Kerjasama Luar Negeri tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama organisasi internasional;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Kerjasama Organisasi Internasional sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan hubungan kerjasama organisasi internasional yang dapat dibiayai oleh pinjaman/hibah luar negeri;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan yang dibiayai oleh Pinjaman Hibah Luar Negeri(PHLN);
  6. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  7. melaksanakan koordinasi dengan komponen teknis berkaitan dengan kegiatan-kegiatan yang akan dan dapat dibiayai dengan PHLN organisasi internasional;
  8. menyiapkan bahan penyusunan buku biru perencanaan (blue book);
  9. menyiapkan bahan dalam rangka persiapan hubungan dan kerjasama organisasi internasional serta koordinasi penyusunan anggaran PHLN;
  10. menyelenggarakan pengurusan persyaratan administrasi perjalanan dinas luar negeri dalam rangka hubungan kerjasama organisasi internasional;
  11. menyiapkan bahan koordinasi dengan instansi terkait berkaitan dengan penyusunan rencana, program, kegiatan dan kerjasama yang dapat dibiayai dari PHLN organisasi internasional;
  12. melakukan koordinasi dengan komponen dan instansi terkait sehubungan dengan pengembangan sumber daya manusiai bidang pertanah melalui program kegiatan dan hubungan kerjasama organisasi internasional;
  13. mengumpulkan, menyiapkan dan menyusun rencana, program, kegiatan berkaitan dengan pengembangan sumber daya manusia di bidang pertanahan melalui program kegiatan dan hubungan kerjasama organisasi internasional;
  14. menyiapkan bahan, meneliti, mengkaji rumusan kebijakan terhadap penyusunan rencana, program, kegiatan dan kerjasama organisasi internasional serta mendukung pelaksanaannya;
  15. melaksanakan inventarisasi dan analisis berbagai kebijakan dan informasi yang berkaitan dengan penyiapan penyiapan penyusunan rencana, program, kegiatan dan  kerjasama organisasi internasional;
  16. menyiapkan surat menyurat dalam rangka hubungan kerjasama organisasi internasional;
  17. menyiapkan revisi bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama organisasi internasional yang dibiayai oleh PHLN;
  18. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan rencana, program, kegiatan dan hubungan kerjasama organisasi internasional;
  19. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

D. Bagian Pemantauan dan Evaluasi

Bagian Pemantauan dan Evaluasi memiliki dua Subbagian, Subbagian Pemantauan dan Subbagian Evaluasi dan Pelaporan.

Uraian Tugas dari Subbagian Pemantauan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Pemantauan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan bahan pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  7. melakukan koordinasi dengan subbagian lain di lingkungan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dalam rangka menyiapkan bahan untuk penyusunan pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  8. melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  9. melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Badan Pertanahan Nasional di Pusat dan Daerah;
  10. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

Uraian Tugas dari Subbagian Pemantauan berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 4 Tahun 2008 adalah sebagai berikut:

  1. menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Pemantauan dan Evaluasi tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang pemantauan kinerja pelaksanaan program dan kegiatan;
  2. menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Evaluasi dan Pelaporan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan;
  5. mengumpulkan, menghimpun dan mensistimatisasikan/mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan;
  6. melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan;
  7. mengkompilasi seluruh LAKIP di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia (BPN RI);
  8. menyiapkan bahan-bahan pelaksanaan koordinasi, monitoring dan evaluasi;
  9. melakukan koordinasi dengan subbagian lain di lingkungan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri dalam rangka menyiapkan bahan untuk penyusunan evaluasi pelaksanaan kegiatan dan penyusunan laporan;

10.  melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;

11.  melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan Pelaksanaan Program, Kegiatan dan Anggaran Badan Pertanahan Nasional di Pusat dan Daerah;

12.  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.


PENUTUP

4.1 Kesimpulan dan Saran

4.1.1 Kesimpulan

Dalam mendukung tugas pokok dan fungsi Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia, Biro Perencanaan dan kerja sama luar negeri mempunyai tugas yang sangat strategis. Diantara tugas tersebut antara lain melaksanakan koordinasi, sinkronisasi dan integrasi penyusunan rencana program dan anggaran, administrasi kerjasama luar negeri serta pemantauan dan evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan. Dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi perencanaan diperlukan berbagai dokumen perencanaan sebagai sumber dalam merencanakan kegiatan dan anggaran, baik jangka pendek, menengah dan panjang secara regional maupun nasional.

4.1.2 Saran

  1. Dikarenakan proses penyusunan anggaran RKA-KL yang memakan waktu lama akibat dari proses birokrasinya terlalu panjang diharapkan ditemukan solusi yang lebih baik sehingga bisa diperoleh birokrasi yang lebih efisien yang sesuai dengan kaedah hukum tetapi tidak memakan waktu yang lama.
  2. Dalam perancangan anggaran diharapkan melengkapi dan sesuai dengan segala kaedah hukum yang berlaku guna mencegah dana yang sudah disetujui oleh Menteri Keuangan tetapi tidak bisa digunakan atau ditangguhkan karena menunggu kelengkapan yang dimaksud.
  3. Dalam hal perancangan anggaran haruslah di susun dengan teliti dan dikoordinasikan dengan daerah dengan memperhatikan kebutuhan di daerah-daerah sehingga program yang telah di rancang oleh pusat dan daerah itu sendiri bisa berjalan selaras dan tujuan tercapai maksimal.




Direktorat Pengukuran Dasar

6 05 2010

Pembuatan peta haruslah diikatkan pada suatu koordinat tertentu. Di lingkungan Badan Pertanahan Nasional, peta-peta yang dibuat diikatkan pada Titik Dasar Teknik. Pembuatan Titik Dasar Teknik ini dilakukan oleh Direktorat Pengukuran Dasar. Hasil pemasangan Titik Dasar Teknik yang dilakukan oleh Direktorat Pengukuran Dasar nantinya akan berfungsi dan dipakai oleh direktorat-direktorat lain di lingkungan Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.

3.1Pengertian Pengukuran

Pengukuran adalah penentuan besaran, dimensi atau kapasitas, biasanya terhadap suatu standar atau satuan pengukuran. Pengukuran tidak hanya terbatas pada kuantitas fisik, tetapi juga dapat diperluas untuk mengukur hampir semua benda yang bisa dibayangkan, seperti tingkat ketidakpastian, atau kepercayaan konsumen. (Wikipedia).

Pengukuran adalah proses atau cara yang hasilnya menunjukkan besar satuan suatu benda. (Kamus Besar Bahasa Indonesia).

Pengukuran adalah kegiatan yang diperlukan untuk mendefinisikan suatu obyek dalam besaran atau satuan unit tertentu.

3.2Tujuan Pengukuran

Kegiatan pengukuran bertujuan untuk mendefinisikan suatu obyek dalam besaran atau satuan unit tertentu.

3.3Dasar Hukum Pengukuran Dasar

Beberapa landasan hukum mengenai Pengukuran Dasar yaitu :

1.  Pasal 19 Undang-undang No 5 tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria (UUPA).

2.  Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah.

3.  Peraturan Menteri Negara Agraria/Kepala Badan Pertanahan Nasional No 3 Tahun 1997 tentang Ketentuan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah Pasal 2 sampai dengan Pasal 11.

3.4 Kerangka Dasar Kadaster Nasional

Badan Pertanahan Nasional (BPN) mulai tahun 1996 menetapkan penggunaan DGN-95 sebagai datum rujukan pengukuran dan pemetaan di lingkungan BPN dengan pewujudannya berupa pengadaan Jaring Kontrol Geodesi Nasional Orde 2, Orde 3 dan Orde 4. Jaring kerangka dasar yang ditetapkan oleh BPN ini disebut juga Jaring Kerangka Dasar Kadaster Nasional.

Kerapatan titik-titik JKGN Orde 2 ± 10 km dan ± 1 – 2 km untuk JKGN orde 3. Kedua kelas JKGN BPN ini diukur dengan menggunakan teknik GPS, diikatkan dan diperiksa hasil ukurannya ke titik-titik JKGN Bakosurtanal Orde 0 dan 1. Posisi horizontal (X,Y) JKGN BPN dalam bidang datar dinyatakan dalam sistem proyeksi peta TM-3, yaitu sistem proyeksi transverse mercator dengan lebar zone 3. Khusus untuk JKGN BPN Orde 4, dengan kerapatan hingga 150 m, pengukurannya dilakukan dengan cara poligon yang terikat dan terperiksa pada JKGN BPN Orde 3 serta hitungan perataannya menggunakan cara Bowditch.

3.5 Kegiatan Pokok Pengukuran Dasar

  1. Pemasangan Titik Dasar Teknik

Titik dasar teknik adalah titik yang mempunyai koordinat yang diperoleh dari suatu pengukuran dan perhitungan dalam suatu sistem tertentu yang berfungsi sebagai titik kontrol atau titik ikat untuk keperluan pengukuran dan rekonstruksi batas (Pasal 1 angka 13 Paraturan Pemerintah No 24 tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah). Titik dasar teknik diklasifikasikan menurut tingkat kerapatannya yaitu titik dasar teknik orde 0, titik dasar teknik orde 1, titik dasar teknik orde 2, titik dasar teknik orde 3, titik dasar teknik orde 4 dan titik dasar teknik perapatan. Dalam hal ini yang menjadi Tupoksi dari Direktorat Pengukuran Dasar adalah titik dasar teknik Orde 2, Orde 3 dan Orde 4. Titik Dasar Teknik ini diwakili dengan adanya tugu di lapangan.

  1. Mengukur Titik Dasar Teknik

Pengukuran titik dasar teknik orde 2 dilaksanakan dengan kerapatan ± 10 kilometer. Pengukuran titik dasar teknik orde 3 dilaksanakan dengan kerapatan 1-2 kilometer. Titik dasar teknik orde 4 merupakan titik dasar teknik dengan kerapatan hingga 150 meter. Titik dasar teknik perapatan merupakan hasil perapatan titik dasar teknik orde 4. Pengukuran titik dasar teknik orde 2  dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan mengikatkan ke titik-titik dasar orde 0  dan orde 1 yang dibangun oleh Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan nasional.

Pengukuran titik dasar teknik orde 3 dilaksanakan dalam sistem koordinat nasional dengan mengikatkan ke titik-titik dasar teknik orde 2. Pengukuran titik dasar teknik orde 4 pada prinsipnya dilaksanakan dalam  sistem  koordinat nasional dengan mengikatkan ke titik-titik dasar teknik orde 3. Apabila tidak memungkinkan, pengukuran titik dasar  teknik orde 4 dapat dilaksanakan dalam sistem koordinat lokal dimana dikemudian hari harus ditransformasi ke dalam sitem koordinat nasional.

Titik dasar teknik dengan orde 2,3,4 disebut titik dasar teknik nasional, sedangkan titik dasar teknik Orde 4 apabila belum ditransformasi ke dalam koordinat sistem koordinat nasional disebut titik dasar teknik lokal.

Pengukuran titik dasar teknik orde 2, orde 3, dan orde 4 dilaksanakan dengan menggunakan metoda pengamatan satelit atau metoda lainnya.

3.6Produk Pengukuran Dasar

  1. Tugu

Tugu merupakan bangunan yang dibuat untuk mewakili suatu Titik Dasar Teknik di lapangan. Titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 12 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0,35 m x 0,35 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,80 m, dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0,55 m x 0,55 m dan tinggi 0,2 m, diberi warna biru dan dilengkapi dengan marmer dan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut.

Titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan konstruksi beton dari campuran semen, pasir dan kerikil dengan perbandingan 1 : 2 : 3 dengan diameter tulang besi 8 mm, yang besarnya sekurang-kurangnya 0,30 m x 0,30 m dan tinggi sekurang-kurangnya 0,60 m, dan berdiri di atas beton dasar dengan ukuran 0,40 m x 0,40 m dan tinggi 0,20 m, diberi warna biru dan dilengkapi dengan logam yang berbentuk tablet yang memuat sekurang-kurangnya nomor titik dasar teknik tersebut.

Titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan konstruksi yang dapat disesuaikan dengan kondisi di lapangan.

  1. Peta Dasar Teknik

Peta dasar teknik adalah peta yang memuat penyebaran titik-titik dasar teknik dalam cakupan wilayah tertentu.
Penyebaran titik-titik dasar teknik dipetakan pada peta topografi atau peta lain yang ada. Untuk titik dasar teknik lokal, penyebarannya dipetakan dalam peta skala besar yang meliputi satu wilayah desa/kelurahan. Peta yang menggambarkan penyebaran sebagai-mana dimaksud pada ayat (1) dan (2) dinamakan peta dasar teknik. Nomor lembar peta yang digunakan untuk peta dasar teknik mengikuti nomor lembar peta asalnya.

  1. Buku Tugu

Untuk titik dasar teknik orde 2, orde 3 dan orde 4 dibuatkan deskripsi, sketsa lokasi, dan foto yang menggambarkan dan menjelaskan cara pencapaian lokasi titik tersebut serta daftar koordinat yang sekurang-kurangnya memuat nilai koordinat titik dasar teknik tersebut dalam  sistem koordinat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3. Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik dijilid menjadi satu dan disebut Buku Tugu.

Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 2 dibuat dengan menggunakan daftar isian 100, 100A, 100B dan 100C. Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 3 dibuat dengan menggunakan daftar isian 101, 101A, 101B dan 101C. Deskripsi, sketsa lokasi, daftar koordinat dan foto titik dasar teknik orde 4 dibuat dengan menggunakan daftar isian 102 dan 102A.

Tiap titik dasar teknik orde 2 dan orde 3 dibuatkan buku tugunya sebanyak 3 (tiga) rangkap yang masing-masing disimpan di Badan Pertanahan Nasional, Kantor Wilayah dan Kantor Pertanahan, sedangkan buku tugu titik dasar teknik orde 4 dibuat 1 (satu) rangkap yang disimpan di Kantor Pertanahan.

3.7Kegiatan Penyelenggaraan Pengukuran KDKN

Urutan pekerjaan pengadaan kerangka dasar pemetaan secara umum:

Peninjauan lapangan:

Pengumpulan informasi keadaaan lapangan seperti titik-titik yang sudah ada, medan dan kesampaian lapangan, administrasi teknis dan non-teknis seperti perijinan dan lain-lainnya.

Perencanaan:

  1. Bentuk kerangka, ketelitian dan penempatan serta kerapatan titik-titik kerangka,
  2. Peralatan ukur yang akan digunakan,
  3. Tata-cara pengukuran dan pencatatan yang sepadan dengan ketelitian dan cara serta alat yang digunakan,
  4. Bentuk dan bahan titik pilar dan cara pemasangannya,
  5. Jadual pelaksanaan pekerjaan termasuk jadual personil, peralatan dan logistik,
  6. Tata-laksana pekerjaan administrasi, teknis. Personil, peralatan dan logistik.

Pemasangan dan penandaan patok / pilar:

  1. Pilar dan patok dipasang agar kuat dan stabil pada tenggang waktu yang direncanakan,
  2. Lokasi pilar dan patok harus aman, stabil dan terjangkau serta mudah pengukurannya,
  3. Memasang tanda pengenal pilar dan patok,
  4. Membuat deskripsi lokasi, struktur, cara dan pelaksana pemasangan pilar.

Pengukuran:

Pengukuran dilaksanakan sesuai ketentuan yang dibuat pada perencanaan pengukuran.

Perhitungan:

  1. Menghitung dan membuat koreksi hasil ukuran,
  2. Mereduksi hasil ukuran,
  3. Menghitung data titik kontrol, misalnya azimuth,
  4. Menghitung koordinat dan ketinggian.

Bila data KDH akan dinyatakan dalam sistem proyeksi peta tertentu – misalnya UTM, maka juga harus dilakukan reduksi data ukuran ke sistem proyeksi. Hitungan koordinat dan ketinggian definitif menggunakan cara perataan sederhana – BOWDITCH misalnya, atau menggunakan cara perataan kwadrat (kesalahan) terkecil.

Menyusun daftar Koordinat dan Ketinggian:

Daftar dibuat dalam bentuk kolom yang menunjukkan nomor titik pilar, koordinat, dan ketinggian serta keterangan sistem koordinat dan rujukan ketinggian yang digunakan.





Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran

24 02 2010

Tugas Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.3 Tahun 2003 adalah melaksanakan pengelolaan anggaran dan penerimaan, perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta akuntansi dan pelaporan.

Dalam melaksanakan tugasnya, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri menyelenggarakan fungsi yang terdapat dalam Pasal  Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006, yaitu :

  1. Penyiapan pedoman dan pelaksanaan pengelolaan anggaran
  2. Pengelolaan keuangan Non Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA)
  3. Administrasi dan penatausahaan keuangan
  4. Pelaksanaan perbendaharaan dan penertiban Surat Perintah Membayar (SPM)
  1. Akuntansi pelaksanaan anggaran dan penerimaan serta penyusunan laporan.

Sesuai dengan pembahasan diatas, Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran terdiri atas :

  1. Bagian Anggaran dan Penerimaan;
  2. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
  3. Bagian Akuntansi dan Pelaporan.
  1. 1. Bagian Anggaran dan Penerimaan

Bagian Anggaran dan Penerimaan mempunyai tugas melaksanakan penyiapan pedoman dan pelaksanaan pengelolaan anggaran, pengelolaan keuangan Non Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA). Bagian Anggaran dan Penerimaan menyelenggarakan fungsi:

  1. Penyiapan pengelolaan anggaran pengaluaran;
  2. Penyiapan pengelolaan anggaran penerimaan;
  3. Penyiapan penglolaan anggaran Non DIPA.

Bagian Anggaran dan Penerimaan

  1. a. Sub Bagian Anggaran Pengeluaran

Sub Bagian Anggaran Pengeluaran mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan anggaran pengeluaran. Uraian tugas Sub Bagian Anggaran Pengeluaran adalah:

  1. Menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Anggaran dan Penerimaan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang pengelolaan anggaran pengeluaran;
  2. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis sera bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;
  3. Membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Anggaran Pengeluaran sebagai pedoman pelaksana tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;
  4. Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam mempersiapkan pengelolaan anggaran pengeluaran;
  5. Mengumpulkan, menghimpun dan mensistimasikan/ mengolah data dan informasi yang berhubungan dengan penyiapan pengelolaan anggaran pengeluaran;
  6. Melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan pengelolaan anggaran pengeluaran;
  7. Melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran  pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;
  8. Menyiapkan dan memproses usulan revisi DIPA dan pembahsan revisi DIPA yang bersumber dari rupiah murni dan PHLN dalam melaksanakan anggaran pengeluaran tahun berjalan;
  9. Menyiapkan bahan pembahasan revisi DIPA anggaran pengeluaran bersama dengan Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri, Komponen dan Instansi  terkait;
  10. Menyiapkan bahan koordinasi atas pelaksanaan pengelolaan anggaran pengeluaran dengan instansi pemerintah dan unit-unit kerja terkait di lingkungan BPN RI;
  11. Menyiapkan dan memproses revisi POK BPN RI yang dananya bersumber dari kegiatan Rupiah Murni (RM) dan PHLN;
  12. Melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan anggaran pengeluaran;
  13. Menyiapkan bahan usulan dan proses RAPBN-P;
  14. Melakukan koordinasi pelaksanaan penyusunan dan pembahasan anggaran (RAPBN);
  15. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan;
  16. b. Sub Bagian Anggaran Penerimaan

Sub Bagian Anggaran Penerimaan mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan anggaran penerimaan. Uraian tugas Sub Bagian Anggaran Penerimaan adalah:

1)      Menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Anggaran dan Penerimaan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang pengelolaan anggaran penerimaan;

2)      Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)      Membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Anggaran Penerimaan sebagai pedoman pelaksana tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      Mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka  penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan pengelolaan anggaran penerimaan;

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan informasi  yang  berhubungan  dengan penyiapan bahan pengelolaan anggaran penerimaan;

6)      melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan pengelolaan anggaran penerimaan;

7)      melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;

8)      menyiapkan, memproses dan pembahasan usulan revisi DIPA khususnya kegiatan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) dalam pelaksanaan anggaran tahun berjalan;

9)      memantau dan mengevaluasi pengelolaan PNBP;

10)  melakukan pencatatan/inventarisasi data pengelolaan uang pemasukan pemberian hak (SK pusat maupun daerah) dan uang redistribusi tanah;

11)  menyiapkan bahan pembinaan dalam rangka PNBP;

12)  menyiapkan bahan monitoring pengelolaan uang pemasukan ( SK hak atas tanah);

13)  menyiapkan bahan koordinasi atas pelaksanaan pengelolaan anggaran penerimaan dengan instansi pemerintah dan unit-unit kerja terkait dilingkungan BPN RI;

14)  melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan anggaran penerimaan;

15)  menyiapkan dan memproses revisi POK BPN RI yang bersumber dari PNBP;

16)  melakukan pencatatan/inventarisai data PNBP penerimaan umum;

17)  melakukan koordinasi pelaksanaan penyusunan dan pelaksanaan anggaran RAPBN-PNBP;

18)  menyiapkan bahan usulan dan proses RAPBN-P;

19)  melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. c. Sub Bagian Anggaran Non DIPA

Sub bagian Anggaran Non DIPA mempunyai tugas melakukan penyiapan bahan pengelolaan anggaran Non DIPA. Uraian tugas dari Sub bagian Anggaran Non DIPA adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan  atau  pertimbangan-pertimbangan  kepada Kepala  Bagian  Anggaran dan Penerimaan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang pengelolaan anggaran non-DIPA;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)      membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Anggaran non-DIPA sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam menyiapkan pengelolaan anggaran non-DIPA;

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan bahan pengelolaan anggaran non-DIPA;

6)      melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam menyiapkan bahan pengelolaan anggaran non-DIPA;

7)      melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;

8)      menyiapkan bahan monitoring dan evaluasi pelaksanaan penyetoran dana bantuan pengelolaan dari Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan;

9)      menyiapkan  bahan  monitoring  dan  evaluasi  pelaksanan  pengelolaan  dana  pelayanan  pertanahan  yang dilakukan melalui kerjasama dengan instansi pemerintah (SPKS);

10)   menyiapkan  bahan  monitoring  dan  evaluasi  terhadap  pelaksanaan  biaya  transport  pengukuran  dan pemeriksaan tanah;

11)   menyiapkan bahan evaluasi laporan bulanan dari bendahara penggunan non-DIPA (dana bantuan pengelolaan (transito), dana pelayanan pertanahan kerjasama dengan instansi pemerintah (SPKS), dan biaya transport pengukuran dan pemeriksaan tanah serta biaya pelayanan pertanahan lainnya sesuai dengan ketentuan yang berlaku);

12)   melakukan penyiapan bahan-bahan untuk proses revisi anggaran non-DIPA BPN RI dan laporan realisasi anggaran non-DIPA;

13)   menyiapkan bahan pembinaan bendaharawan dan atasan langsung bendahara pengguna non-DIPA dalam pelaksanaan pengelolaan anggaran non-DIPA di daerah;

14)   menyiapkan bahan koordinasi dalam rangka penyiapan kegiatan SPKS dan anggaran non-DIPA dengan BiroPerencanaan dan Kerjasama Luar Negeri;

15)   menyiapkan bahan koordinasi atas pelaksanaan pengelolaan anggaran non-DIPA dengan instansi pemerintah dan unit-unit kerja terkait dilingkungan BPN RI;

16)   melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan pengelolaan anggaran non-DIPA;

17)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

2. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan

Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan, mempunyai tugas melaksanakan administrasi dan penatausahaan keuangan, pelaksanaan perbendaharaan serta penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM). Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan urusan tata usaha keuangan
  2. Pelaksanaan administrasi perbendaharaan
  3. Pelaksanaan administrasi tuntutan ganti rugi
  4. Pelaksanaan penerbitan Surat Perintah Membayar (SPM)

Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan terdiri dari :

  1. a. Sub Bagian Tata Usaha Keuangan

Sub Bagian Tata Usaha Keuangan tugas melakukan administrasi keuangan, biaya pindah mutasi dan pensiun. Uraian tugas Sub Badian Tata Usaha Keuangan adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang administrasi keuangan, biaya pindah mutasi dan pensiun;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)      membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Tata Usaha Keuangan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan bahan administrasi keuangan, biaya pindah mutasi, dan pensiun;

5)       melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalahadministrasi keuangan, biaya pindah mutasi, dan pensiun;

6)       menerima surat masuk, pengagendaan, pendistribusian, dan pengendalian yang memerlukan pertimbangan tindak lanjut;

7)      melakukan penanganan surat-surat keluar yang bersifat internal maupun eksternal;

8)      menyiapkan usulan dan bahan pertimbangan pengembangan pegawai dilingkungan Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;

9)      menyiapkan permintaan surat usulan, memproses dan menyiapkan penerbitan SK Pengelola Keuangan dilingkungan BPN RI dan Kantor Wilayah BPN;

10)   menyiapkan dan memproses usulan pembayaran biaya pindah mutasi dan pensiun pegawai BPN serta CPNS;

11)   melakukan penyelesaian pembayaran biaya pindah/mutasi dan pensiun pegawai BPN RI;

12)   melakukan inventarisasi pelaporan rekening dinas;

13)   melaksanakan pembinaan administrasi keuangan;

14)   menyiapkan dan memproses usulan retensi arsip keuangan;

15)    menyiapkan bahan koordinasi dengan unit dan instansi terkait berkaitan dengan pelaksanaan retensi arsip

16)    keuangan dan penyelesaian masalah administrasi keuangan;

17)    menyiapkan bahan penyusunan penetapan kinerja dilingkungan Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran;

18)   melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;

19)    melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan bahan penyusunan administrasi keuangan, biaya pindah mutasi, dan pensiun;

20)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. b. Sub Bagian Perbendaharaan

Sub BagianPerbendaharaan mempunyai tugas melakukan tugas administrasi perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi. Uraian tugas Sub Bagian Perbendaharaan adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan penyusunan di bidang administrasi perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)       membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Perbendaharaan sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan dan pembinaan administrasi perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan administrasi perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi;

6)      menyiapkan  konsep  nota  dan  surat  yang  berkaitan  dengan  tindak  lanjut  upaya  penyelesaian  masalah perbendaharaan/tuntutan ganti rugi;

7)      menyiapkan bahan rapat koordinasi penyelesaian masalah (Tuntutan Ganti Rugi (TGR) ) dengan unit dan instansi terkait;

8)      menyiapkan   bahan   pemantauan   dan   evaluasi,   perkembangan   penyelesaian   proses   masalah perbendaharaan/TGR;

9)      melaksanakan pembinaan administrasi perbendaharaan dan TGR;

10)   menghimpun dan menyiapkan laporan perkembangan penyelesaian masalah kasus TGR setiap bulan ke BPK sesuai Instruksi Presiden No. 1 Tahun 1999;

11)   melakukan inventarisasi dan evaluasi Berita Acara Pemeriksaan Kas Kuasa Pengguna Anggaran/Pejabat Pembuat Komitmen (triwulan I, II dan III) tahun berjalan serta triwulan IV tahun yang lalu;

12)   melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah perbendaharaan/tuntutan ganti rugi dalam rapat tim pertimbangan tuntutan ganti rugi;

13)   melakukan hubungan kerja dalam rangka kelacaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait;

14)   melaksanakan  evaluasi  dan  merekap  laporan  hasil  pemeriksaan (BPK,  BPKP,  Irtama)  khusus  bidang administrasi keuangan sebagai bahan tindak lanjut;

15)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. c. Sub Bagian Penerbitan Surat Membayar (SPM)

Sub bagian Penerbitan Surat Membayar (SPM) mempunyai tugas menyiapkan dan memproses Surat Perinah  Membayar. Uraian tugas dari Sub Bagian Penerbitan Surat Membayar (SPM) adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan dan memproses SPM;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)      membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Penerbitan SPM sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      melakukan   pembinaan   prosedur   pencairan   dan   pertanggungjawaban   keuangan          (melakukan pembinaan/evaluasi pengelolaan penerbitan SPM di daerah);

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan dan proses SPM;

6)      melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam penyiapan dan proses SPM;

7)      menginventarisasi  data  pagu  anggaran  DIPA  dan  POK  BPN  RI  menurut  masing-masing  satuan  kerja (SATKER), kegiatan, serta klasifikasi belanja;

8)      memasukkan data pagu anggaran DIPA BPN RI sesuai dengan program Aplikasi SPM;

9)      menerima dan meneliti dokumen Surat Permintaan Pembayaran DU/ Tambahan Uang(TU)/ Ganti Uang (GU)/ Langsung  (LS) sebagai data pendukung penerbitan SPM yang diajukan masing-masing Pejabat Pembuat Komitmen untuk digunakan sebagai data pendukung penerbitan SPM;

10)   memeriksa kesesuaian tujuan dan sasaran kegiatan dengan POK yang tercantum dalam DIPA;

11)   melakukan penelitian terhadap kelengkapan dan keabsahan dokumen/berkas tagihan dan persyaratan lainnya menurut ketentuan yang berlaku;

12)   melakukan pembukuan dalam buku kendali penerbit SPM;

13)   menyiapkan dan meneliti konsep SPM;

14)   memproses  penyiapan  konsep/net  SPM  yang  selanjutnya  untuk  mendapatkan  pengesahan  Pejabat Penandatanganan SPM setelah Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran (P4) membubuhkan paraf;

15)   melakukan pengendalian dan pemantauan penerbitan SPM serta tindak lanjut penerbitan SP2D;

16)   menyiapkan surat penolakan terhadap Surat Permintaan Pembayaran yang tidak lengkap/tidak sesuai dengan pembayaran untuk ditetapkan oleh Pejabat Penguji dan Perintah Pembayaran (P4);

17)   menyiapkan bahan laporan bulanan penerbitan SPM/Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) secara berkala;

18)   melakukan koordinasi dengan sub bagian Akuntansi Pelaporan I, Bagian Akuntansi dan Pelaporan dalam rangka rekonsiliasi atas penerbitan SPM dengan Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Jakarta V maupun KPPN Khusus Jakarta VI;

19)   melakukan tindak lanjut atas surat-surat peringatan dari KPPN setempat tentang penggunaan dana uang persediaan (UP);

20)   menyampaikan foto copy dokumen SPM/SP2D per bulan kepada Sub Bagian Akuntansi Pelaporan paling lambat  3 hari setiap akhir bulan;

21)   melaksanakan penyimpanan dokumen SPM;

22)   melakukan Penerbitan Surat Kuasa Pelaksanaan Anggaran (SKPA);

23)   melakukan hubungan kerja dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugasnya dengan unit kerja terkait berkaitan dengan penyiapan serta penerbitan SP2D dan atau SPM;

24)   melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam menyiapkan dan memproses SPM;

25)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

3. Bagian Akuntansi dan Pelaporan

Bagian Akuntansi dan Pelaporan mempunyai tugas melaksanakan verifikasi, akuntansi pelaksanaan anggaran dan menyusun laporan keuangan. Bagian akuntasi dan Pelaporan menyelenggarakan fungsi :

  1. Pelaksanaan verifikasi dan akuntans;
  2. Pelaksanaan penyusunan laporan keuangan (LRA, Neraca dan Catatan Atas Laporan Keuangan)

Bagian Akuntansi dan Pelaporan terdiri dari :

  1. a. Sub Bagian Akuntasi dan Pelaporan I

Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan I mempunyai tugas melakukan verfikasi, akuntansi dan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca untuk Provinsi DKI Jakarta, Jawa Barat, Banten, DI Yogyakarta, Bali, NTB, NTT, Kalimantan Selatan, Kalimantan Tengah, Kalimantan Barat, Kalimantan Timur dan BPN Pusat. Uraian tugas Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan I adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)       membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Akuntansi dan Pelaporan I sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistimatisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan bahan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

6)       melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

7)       melakukan  hubungan  kerja  dalam  rangka  kelancaran  pelaksanaan  tugasnya  dengan  unit  kerja  terkait pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);

8)       menyiapkan bahan verifikasi, akuntansi, penatausahaan serta penyusunan LRA, neraca dan catatan atas laporan keuangan sesuai wilayah kerjanya;

9)      menyiapkan bahan pembinaan penyusunan laporan keuangan di wilayah lingkup tugasnya;

10)   menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan dan rekonsiliasi  data anggaran BPN RI  ke KPPN Jakarta V;

11)   menyusun Laporan keuangan belanja pengeluaran secara manual dari laporan Keadaan Kas dan Laporan Keadaan Kas Anggaran (LKK/LKKA);

12)   menyiapkan bahan penggabungan data laporan keuangan SAI;

13)   menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan per triwulan (LRA dan neraca) dan laporan keuangan per semester laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;

14)   melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

15)   melaksanakan verifikasi laporan keuangan belanja pengeluaran manual dengan laporan keuangan dengan sistem SAI;

16)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. b. Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan II

Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan II mempunyai tugas melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca untuk Provinsi Sumatera Barat, Sumatera Selatan, Riau, Bengkulu, Bangka Belitung, Jawa Tengah, Sulawesi Selatan, Papua, Kepulauan Riau dan Sulawesi Barat. Uraian tugas dari Sub bagian Akuntansi dan Pelaporan II adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)       membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Akuntansi dan Pelaporan II sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistematisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan bahan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

6)       melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

7)       melakukan  hubungan  kerja  dalam  rangka  kelancaran  pelaksanaan  tugasnya  dengan  unit  kerja  terkait pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);

8)       menyiapkan bahan verifikasi, akuntansi, penatausahaan serta penyusunan LRA, neraca dan catatan atas laporan keuangan sesuai wilayah kerjanya;

9)       menyiapkan bahan pembinaan penyusunan laporan keuangan di wilayah lingkup tugasnya;

10)   menyiapkan  bahan  penggabungan  data  laporan  keuangan  SAI  dan  melakukan  penggabungan  laporan keuangan;

11)   melaksanakan  rekonsiliasi  data  dengan  Direktorat  Informasi  dan  Akuntansi,  Direktorat  Jenderal Perbendaharaan Departemen Keuangan (DIA);

12)   menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan per triwulan (LRA dan Neraca) dan laporan keuangan per semester laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;

13)   menyampaikan laporan keuangan ke Departemen Keuangan dan Badan Pemeriksa Keuangan;

14)    melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

15)   mempersiapkan bahan tanggapan terhadap reviuw dan audit laporan keuangan;

16)    melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. c. Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan III

Sub Bagian Akuntansi dan Pelaporan III mempunyai tugas melaukan verifikasi, akuntasni dan penyusunana Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Neraca untuk Nangroe Aceh Darussalam, Sumater Utara, Sulawesi Tengah, Sulawesi Tenggara, Maluku, Maluku Utara, Gorontalo, Jawa Timur, Jambi, Lampung dan Sulawesi Utara. Uraian tugas Sub Bagian dan Pelaporan III adalah:

1)      menyampaikan saran-saran dan atau pertimbangan-pertimbangan kepada Kepala Bagian Akuntansi dan Pelaporan tentang tindakan yang perlu diambil dalam menyiapkan bahan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

2)      menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan, kebijakan, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya yang berhubungan dengan bidang tugasnya sebagai pedoman dan landasan kerja;

3)       membuat rencana kegiatan yang akan dilaksanakan oleh Subbagian Akuntansi Pelaporan I sebagai pedoman pelaksanaan tugas serta melaksanakan monitoring pelaksanaannya;

4)      mempersiapkan bahan-bahan dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk teknis dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

5)      mengumpulkan,  menghimpun  dan  mensistematisasikan/mengolah  data  dan  informasi  yang  berhubungan dengan penyiapan bahan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

6)       melakukan inventarisasi permasalahan dan mengumpulkan bahan-bahan dalam rangka pemecahan masalah dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

7)       melakukan  hubungan  kerja  dalam  rangka  kelancaran  pelaksanaan  tugasnya  dengan  unit  kerja  terkait  pelaksanaan Sistem Akuntansi Instansi (SAI);

8)       menyiapkan bahan verifikasi, akuntansi, penatausahaan serta penyusunan LRA, neraca dan catatan atas laporan keuangan sesuai wilayah kerjanya;

9)      menyiapkan bahan pembinaan penyusunan laporan keuangan di wilayah lingkup tugasnya;

10)   menyusun laporan keuangan belanja pendapatan secara manual dari Laporan Keadaan Kas Penerimaan (LKKUP);

11)   menyiapkan bahan penggabungan data laporan keuangan SAI;

12)   menyiapkan bahan penyusunan laporan keuangan per triwulan (LRA dan neraca) dan laporan keuangan per semester laporan realisasi anggaran, neraca dan catatan atas laporan keuangan;

13)   melaksanakan evaluasi dan menyusun laporan pelaksanaan pekerjaan dalam melakukan verifikasi, akuntansi dan penyusunan LRA, neraca sesuai wilayah kerjanya;

14)   menyampaikan laporan keuangan belanja pendapatan ke Departemen Keuangan;

15)   melaksanakan verifikasi laporan keuangan belanja pendapatan manual dengan laporan keuangan dengan sistem SAI;

16)   melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh pimpinan.

  1. B. Kegiatan Calon Pegawai Negeri Sipil Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia pada Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran

Kegiatan CPNS pada Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran dumulai dengan membantu pelaksanaan kegiatan sosialisasi Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.05/2008 tentang “Tata Cara Penatausahaan Dan Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban Bendahara Kementerian Negara/ Lembaga/ Kantor/ Satuan Kerja” selama 3 (tiga) hari, dimulai dari tanggal 12 sampai dengan tanggal 14 Oktober 2009.

Dimana pada intinya isi Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.05/2008 tersebut adalah:

  1. 1. Ruang Lingkup Peraturan

Bahwa ruang lingkup Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.05/2008 adalah seperti terdapat dalam Pasal 2 yaitu:

(1)    Kewajiban melakukan penatausahaan dan penyusunan LPJ dilakukan oleh setiap Bendahara Penerimaan/Pengeluaran pada satuan kerja Kementrian Negara/ Lembaga, termasuk BPP dan bendahara pengelola dana dikonsentrasi dan dana tugas pembantuan.

(2)    Penatausahaan dan penyusunan LPJ Bendahara Penerimaan/Pengeluaran dilakukan atas pengelolaan uang atau surat berharga dalam rangka pelaksanaan APBN.

(3)    Kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak termasuk bendahara pengeluaran yang menyalurkan dana dalam rangka pelaksanaan APBD.

  1. 2. Pengelolaan Kas Bendahara Penerimaan

Dalam hal pengelolaan Kas Bendahara Penerimaan, terdapat beberapa ketentuan yang tercantum dalam Pasal 4 Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.05/2008 yaitu:

(1)    Orang atau badan hukum yang berdasarkan ketentuan diwajibkan menyetor PNBP, wajib menyetorkannya langsung ke Kas Negara, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(2)     Penyetoran PNBP ke Kas Negara harus menggunakan formulir SSBP.

(3)    SSBP yang dinyatakan sah disampaikan kepada Bendahara Penerimaan satuan kerja yang diberi tugas untuk menatausahakan penerimaan berkenaan, sebagai bukti bahwa orang atau badan hukum dimaksud telah melaksanakan kewajibannya.

(4)    Bendahara Penerimaan dilarang menerima secara langsung setoran dari wajib setor, kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang diatur secara khusus dan telah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

(5)    Dalam hal Bendahara Penerimaan secara langsung penerimaan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dari wajib setor, Bendahara wajib:

  1. membuat dan menyampaikan SBS lembar ke-1 kepadapenyetor, dan lembar ke-2 sebagai bukti pembukuan bendahara;
  2. Menyetor seluruh penerimaannya ke Kas Negara selambat lambatnya dalam waktu satu hari kerja kecuali untuk jenis penerimaan tertentu yang berdasarkan ketentuan penyetorannya diatur secara berkala;
  3. Dalam hal penyetoran dilakukan secara berkala, Bendahara Penerimaan wajib menyimpan uang yang diterimanya dalam rekening sebagaimana dimaksud dalam pasal 3 ayat (9).

(6).    Penyetoran ke Kas Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (5) huruf b dilakukan dengan menggunakan formulir SSBP. SSBP yang dinyatakan sah, merupakan bukti bahwa bendahara telah melaksanakan kewajibannya selaku wajib setor.

(7).   Bentuk dan format SBSP sebagaimana dimaksud pada ayat (5) huruf a, ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga yang bertanggungjawab atas penerimaan dimaksud sesuai kebutuhan.

3. Laporan Pertanggungjawaban

a. Bentuk Laporan Pertanggungjawaban

Bentuk Laporan Pertanggungjawaban bendahara dicantumkan dalam pasal 18 Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.05/2008 yaitu:

    1. Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran wajib menyusun LPJ secara bulanan atas uang yang dikelolanya.
    2. LPJ sebagaimana dimaksud pada ayat (1), menyajikan informasi sebagai berikut:
  1. Keadaan pembukuan pada bulan pelaporan, meliputi saldo awal, penambahan, penggunaan, dan saldo akhir dari buku-buku pembantu;
  2. Keadaan kas pada akhir bulan pelaporan, meliputi uang tunai di brankas dan saldo di rekening bank/pos;
  3. Hasil rekonsiliasi internal (antara pembukuan bendahara dengan UAKPA);
  4. Penjelasan atas selisih (jika ada), antara saldo buku dan saldo kas.

b. Tata Cara Penyusunan Laporan Pertanggungjawaban

Selanjutnya, tata cara penyusunan Laporan Pertanggungjawaban dalam pasal 19 adalah:LPJ disusun berdasarkan Buku kas Umum, buku-buku pembantu, dan Buku Pengawasan Anggaran yang direkonsiliasi dengan UAKPA.

  1. c. Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban

Setelah Laporan tersebut disusun, tahap selanjutnya adalah Penyampaian Laporan Pertanggungjawaban. Dalam pasal 20 Peraturan Menteri Keuangan No 73/PMK.05/2008 Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran pada satuan kerja wajib menyampaikan LPJ kepada:

  1. Kepala KPPN yang ditunjuk dalam DIPA satuan kerja yang berada dibawah pengelolaannya;
  2. Menteri/pimpinan lembaga masing-masing;
  3. Badan Pemeriksa Keuangan.

Perlu diingat juga bahwa penyampaian Laporan Pertanggungjawaban dilakukan secara bulanan paling lambat 10 (sepuluh) hari kerja bulan berikutnya,disertai dengan salinan rekening koran dari bank/pos untuk bulanberkenaan.

d. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban

Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban dilakukan oleh KPPN selaku Kuasa BUN melakukan verifikasi atas LPJ yangditerima dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Verifikasi Laporan Pertanggungjawaban dilakukan dengan cara:

1)      Membandingkan saldo UP yang tertuang dalam LPJ denganKartu Pengawasan Kredit Anggaran yang ada di KPPN;

2)       membandingkan saldo awal yang tertuang dalam LPJ dengansaldo akhir yang tertuang dalam LPJ bulan sebelumnya;

3)      menguji kebenaran nilai uang di rekening bank yangtercantum dalam LPJ dengan salinan rekening koranbendahara;

4)      menguji kebenaran perhitungan (penambahan/pengurangan)pada LPJ;

5)      meneliti kepatuhan bendahara dalam penyetoran pajak dandalam penyampaian LPJ.

BAB III. PENUTUP

  1. A. Kesimpulan

Berdasarkan Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisai dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional, Biro Perencanaan dan Kerjasama Luar Negeri berada di bawah Sekretaris Utama.

Biro Keuangan Dan Pelaksanaan Anggaran dipimpin oleh pejabat eselon 2 yang membawahi 3(tiga) bagian yang dipimpin oleh pejabat eselon 3 yaitu :

  1. Bagian Anggaran dan Penerimaan;
  2. Bagian Perbendaharaan dan Tata Usaha Keuangan;
  3. Bagian Akuntansi dan Pelaporan.

Dan tiap-tiap bagian membawahi sub bagian yang dipimpin oleh pejabat eselon 4.

Tugas dan fungsi Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran terdapat dalam Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 Tahun 2006 tentang Organisai dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional, yaitu melaksanakan pengelolaan anggaran dan penerimaan, perbendaharaan dan tata usaha keuangan serta akuntansi dan pelaporan.

Orientasi CPNS di Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran di isi dengan kegiatan mandiri yang dilakukan oleh para CPNS dengan cara mencari berbagai macam bahan bacaan yang berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran.

  1. B. Saran

Selama menjalani kegiatan orientasi CPNS di Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran ada beberapa hal yang ingin di sampaikan untuk menjadi saran :

  1. Untuk lebih terarahnya proses pembelajaran mohon kiranya para pejabat di Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran dapat menyisihkan sedikit waktunya untuk memberikan pengarahan kepada CPNS secara terjadwal berkenaan dengan tugas pokok dan fungsi dari Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran, sehingga para CPNS dapat lebih mendalami mengenai tugas pokok dan fungsi dari Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran sendiri.
  2. Hendaknya peserta orientasi di Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran diberikan tugas mandiri ataupun kelompok yang dimaksudkan agar kami lebih giat dalam mendalami mengenai tugas pokok dan fungsi Biro Keuangan dan Pelaksanaan Anggaran secara umum.
  3. Hendaknya perangkat teknologi yang sudah ada (Wifi) diperbaiki, sehingga memudahkan para CPNS untuk dapat mendapatkan informasi lebih jauh lagi tentang Biro ini.




Dir. Sengketa Pertanahan

25 01 2010

Tanah merupakan komponen utama dalam penyelenggaraan hidup dan kehidupan masyarakat serta berlangsungnya proses pembangunan. Dalam konteks yang demikian maka masalah pertanahan menjadi bersifat multi aspek, baik aspek fisik dan non fisik yang meliputi dimensi hukum, sosial, budaya, ekonomi, politik bahkan keamanan Negara. Begitu kompleksnya masalah pertanahan dalam penyelenggaraan kehidupan bermasyarakat dan bernegara, maka pemahaman terhadap pengelolaan masalah pertanahan seyogyanya diposisikan dalam kerangka sistem ketatanegaraan kita.

Untuk itu penanganan sengketa pertanahan secara sistematis dan langsung ke akar masalahnya akan menuntaskan masalah yang sudah ada dan dapat mencegah konflik-konflik baru. Permasalahan yang timbul tersebut tidak dapat dilepaskan dari konteks historis kebijakan pemerintah dalam penanganan penyelesaian sengketa pertanahan.

Pengertian Sengketa

Sengketa adalah perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara orang perorangan dan atau badan hukum (privat atau publik) mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan dan atau status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu oleh pihak tertentu, atau status keputusan tata usaha negara menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu serta mengandung aspek politik, ekonomi dan sosial budaya (Petunjuk Teknis No: 01/juknis/d.v/2007 (Tentang Pemetaan masalah dan akar masalah pertanahan). Permasalahan sengketa tersebut timbul karena sistem perundang-undangan, administrasi pertanahan, atau mekanisme penanganan yang belum sempurna.

Dasar Hukum

  1. Undang-Undang Dasar Tahun 1945
  2. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-Pokok Agraria
  3. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 10 Tahun 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional
  4. Peraturan Kepala BPN RI Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Organisasi dan Tata Kerja BPN RI
  5. Keputusan Kepala BPN RI Nomor 34 Tahun 2007 Tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan:
  1. Petunjuk Teknis Nomor 01/JUKNIS/DV/2007 tentang Pemetaan Masalah dan Akar Masalah Pertanahan
  2. Petunjuk Teknis Nomor 02/JUKNIS/DV/2007 tentang Tata Laksana Loket Penerimaan Pengaduan Masalah Pertanahan
  3. Petunjuk Teknis Nomor 03/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyelenggaraan Gelar Perkara
  4. Petunjuk Teknis Nomor 04/JUKNIS/DV/2007 tentang Penelitian Masalah Pertanahan
  5. Petunjuk Teknis Nomor 05/JUKNIS/DV/2007 tentang Mekanisme Pelaksanaan Mediasi
  6. Petunjuk Teknis Nomor 06/JUKNIS/DV/2007 tentang Berperkara di Pengadilan dan Tindak Lanjut Pelaksanaan Putusan Pengadilan
  7. Petunjuk Teknis Nomor 07/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Risalah Pengolahan Data (RDP)
  8. Petunjuk Teknis Nomor 08/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Keputusan Pembatalan Surat Keputusan Pemberian Hak Atas Tanah/Pembatalan/Sertifikat Hak Atas Tanah
  9. Petunjuk Teknis Nomor 09/JUKNIS/DV/2007 tentang Penyusunan Laporan Periodik
  10. Petunjuk Teknis Nomor 10/JUKNIS/DV/2007 tentang Tata Kerja Penyidik Pegawai Negeri Sipil di Lingkungan Badan Pertanahan Republik Indonesia.

Kegiatan Direktorat SengketaPertanahan

Kegiatan yang telah kami lakukan di Direktorat Konflik Pertanahan antara lain:

  1. Telaah kasus sengketa hak atas tanah ex grand no 13 tanggal 5 November 1904 pada tanah di kawasan Jalan Kol. Yos Sudarso / Jalan Cilincing, Kelurahan Glugur Kota, Kecamatan Medan Barat, Kota Medan antara Budi Hardjo Candra dengan Safri tanjung.
  2. Telaah pengaduan kasus sengketa tanah peninggalan Belanda yang merupakan Eigendom Verponding No 10031 yang dijadikan kompleks perumahan oleh para purnawirawan dan putra-putri purnawirawan di kompleks Siliwangi seluas 91.500 M2.
  3. Telaah permohonan pemeriksaan warkah yang selanjutnya dibuat rekontruksi perkaplingan (peta) dilahan yang terletak dipinggira Jalan raya Jakarta –Bekasi, Kelurahan Ujung Menteng, Kawasan Jakarta Timur, dengan No Girik  No. 1556 persil c.No.35.F.8, seluas 7 Ha.
  4. Telaah mengenai surat aduan dari H. dajadja Sukmaputra, S.H, selaku Direktur Utama PT. Saprotan, tanggal 16 juni 2009 No 16/DIR-SAP/VI/2009 atas permohonan pembatalan sertifikat HGB No 1, 4, dan 8 atas nama PT. Mandala Pratama Permai .
  5. Telaah kasus penguasaan tanah Ex Eigendom oleh Yayasan Darul Hikam dengan dibuatnya sertifikat HGB tanpa sepengetahuan yang berhak atau kuasanya yang sah.
  6. Telaah kasus permohonan pembatalan HGB No 3/ Sodong karena terjadi tumpang tindih dengan sertifikat Hak Milik atas nama Sdr. H. Uding Pathudin dan Sdr. Djumri.
  7. Telaah kasus penerbitan sertifikat HGB No. 318/Gambir Jakarta Pusat tanggal 9- November 2000, yang mencakup Jalan Veteran I No. 27 telah mengabaikan hak dan penguasaan fisik yang dimiliki oleh PT. Kertajaya(Travel Agent) yaitu dalam kurun waktu SIP dan sewa yang masih berlaku sampai dengan 6 Maret 2000.
  8. Telaah Resume keberatan LSM Clean Government  terhadap penolakan permohonan balik nama SHM No. 87 Surat Ukur No. 10 RT 1 dan RW III Kota Bogor.
  9. Resume permohonan penyelesaian tanah milik ahli waris dari Alm. Michael Maximiliaan Lanchinsky di Kawasan Polonia, Kelurahan Bidara Cina, Kelurahan Cipinang Besar Selatan, Kecamatan Jatinegara, Jakarta Timur berdasarkan Akte Van Eigendom No 1285 tanggal 15 Agustus 1949.

Penanganan Secara Sistemik Sebagai Strategi Percepatan

Beberapa operasi yang dilakukan pada tahun 2008 dalam menangani sengketa pertanahan sacara sistemik dan cepat sehingga permasalah-permasalahan pertanahan dapat berkurang.

A.    Operasi Dengan Sandi “Tuntas Sengketa”

Tahun 2008 ditetapkan 1660 Target Operasi (TO)

-        Periode I         :  628 kasus (dicanangkan bulan Februari s/d bulan Maret 2008)

-        Periode II        :  660 kasus (dicanangkan bulan Juli s/d. September 2008)

-        Periode III      :  372 kasus (dicanangkan bulan November s/d Desember 2008)

B.     Operasi Dengan Sandi “Sidik Sengketa”

Tahun 2008 ditetapkan  170 Target Opersai (TO)

-        Periode I         :  101 kasus

-        Periode II        :   69  kasus

Kesimpulan

  1. Direktorat Sengketa Pertanahan adalah suatu direktorat yang berada di bawah Deputi V yang mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan penanganan dan penyelesaian sengketa pertanahan.
  2. Sampai saat ini penyelesaian permasalahan sengketa pertanahan masih belum tuntas, hal ini terlihat dari data masih banyaknya kasus sengketa pertanahan yaitu mencapai 4.581  kasus. (data tahun 2007).

Saran

  1. Sebaiknya dapat diusahakan  koordinasi  yang baik antara BPN dengan berbagai instansi terkait sehubungan dengan penanganan dan penyelesaian masalah pertanahan di tingkat pemerintah pusat dan daerah termasuk PEMDA, sehingga mempermudah masyarakat dalam mengurus permasalahan tanahnya.
  2. Dengan terwujudnya percepatan penanganan dan penyelesaian permasalahan pertanahan maka dapat membantu terwujudnya trust building masyarakat kepada BPN sesuai dengan 11 agenda prioritas BPN RI.




Dir. Perkara Pertanahan

25 01 2010

Salah satu direktorat yang ada dibawah Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan adalah Direktorat Perkara Pertanahan. Direktorat ini membawahi 3 (tiga) subdirektorat sesuai dengan lingkup wilayah kerja yang ditangani.

Dalam pelaksanaan orientasi di direktorat perkara, para CPNS termasuk kelompok 11 ditempatkan di suatu ruangan “spesial” dan diserahi tugas pemahaman mandiri untuk menyelesaikan sejumlah pertanyaan yang terkait dengan tugas pokok dan fungsi direktorat perkara pertanahan (daftar pertanyaan terlampir). Hasil pemahaman mandiri tersebut diserahkan dalam bentuk makalah perorangan pada hari terakhir orientasi di direktorat perkara.

Bentuk pengetahuan dan pengalaman kerja yang dimaksud adalah:

  1. Tugas pokok dan fungsi Direktorat Perkara Pertanahan, sub direktorat-sub direktorat dibawahnya dan struktur organisasinya.
  2. Pemetaan masalah pertanahan, gelar perkara, Risalah Pengolahan Data (RPD), bagaimana berperkara di pengadilan dan tindak lanjut pelaksanaan putusan pengadilan, serta penyusunan keputusan pembatalan surat keputusan pemberian hak atas tanah/pendaftaran/sertifikat hak atas tanah.
  3. Teknis foto kopi dan lain-lain.

Semua pengetahuan dan pengalaman kerja diatas diperoleh melalui hasil kajian pustaka beberapa literatur yang telah disiapkan, antara lain: Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, Kitab Undang-undang Hukum Perdata, Kitab Undang-Undang Peradilan Tata Usaha Negara, Peraturan Presiden Nomor 10 tahun 2006, Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI Nomor 3 tahun 2006, dan Undang-Undang Pokok Agraria.

Definisi Umum

  • Masalah pertanahan meliputi permasalahan teknis, sengketa, konflik dan perkara pertanahan yang memerlukan pemecahan atau penyelesaian.
  • Permasalahan teknis adalah permasalahan yang dihadapi oleh masyarakat dan atau Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia di pusat maupun di daerah berkaitan dengan sistem perundang-undangan, administrasi pertanahan atau mekanisme penanganan yang belum sempurna.
  • Sengketa adalah perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara orang-perorangan dan atau badan hukum (privat atau publik) mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan dan atau status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu oleh pihak tertentu, atau status keputusan tata usaha negara menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu.
  • Konflik adalah perbedaan nilai, kepentingan, pendapat dan atau persepsi antara warga atau kelompok masyarakat dan warga dan atau kelompok masyarakat mengenai status penguasaan dan atau status kepemilikan dan atau status penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu oleh pihak tertentu, atau status keputusan tata usaha negara menyangkut penguasaan, pemilikan dan penggunaan atau pemanfaatan atas bidang tanah tertentu, serta mengandung aspek politik, ekonomi dan sosial budaya.
  • Perkara adalah sengketa dan atau konflik pertanahan yang penyelesaiannya dilakukan melalui badan peradilan.
  • Tipologi masalah pertanahan adalah jenis sengketa, konflik dan atau perkara pertanahan yang disampaikan atau diadukan dan ditangani, terdiri dari masalah yang berkaitan dengan :
  1. Penguasaan dan pemilikan tanah, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status penguasaan diatas tanah tertentu yang tidak atau belumdilekati dengan hak (tanah negara) maupun yang telah dilekati hak oleh pihak tertentu.
  2. Penetapan hak dan pendaftaran tanah, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai proses penetapan hak dan pendaftaran tanah yang merugikan pihak lain sehingga menimbulkan anggapan tidak sahnya penetapan atau perizinan di bidang pertanahan.
  3. Batas atau letak bidang tanah, yaitu perbedaan pendapat, nilai, kepentingan mengenai letak, batas dan luas bidang tanah yang diakui satu pihak yang telah ditetapkan oleh Badan Pertanahan Nasional RI maupun yang masih dalam proses penetapan batas.
  4. Pengadaan tanah, yaitu perbedaan pendapat, kepentingan, persepsi atau nilai mengenai status hak tanah yang perolehannya berasal dari pengadaan tanah, atau mengenai keabsahan proses, pelaksanaan pelepasan atau pengadaan tanah dan ganti rugi.
  5. Tanah objek land reform, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai prosedur penegasan, status penguasaan dan pemilikan, proses penetapan ganti rugi, penentuan subjek-objek dan pembagian tanah objek landreform.
  6. Tuntutan ganti rugi tanah partikelir, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan atau nilai mengenai keputusan tentang kesediaan pemerintah untuk memberikan ganti kerugian atas tanah partikelir yang dilikwidasi.
  7. Tanah ulayat, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai status ulayat dan masyarakat hukum adat diatas areal tertentu baik yang telah diterbitkan hak atas tanah ataupun yang belum akan tetapi dikuasai oleh pihak lain.
  8. Pelaksanaan putusan pengadilan, yaitu perbedaan persepsi, nilai atau pendapat, kepentingan mengenai putusan badan peradilan yang berkaitan dengan subjek atau objek hak atas tanah atau mengenai prosedur penerbitan hak atas tanah tertentu.

Gelar Perkara merupakan kegiatan pemaparan yang disampaikan oleh penyaji untuk mendalami dan atau pengkajian secara sistematis, menyeluruh, terpadu dan obyektif mengenai masalah pertanahan, langkah-langkah penanganan dan penyelesaiannya dalam suatu diskusi di antara para peserta gelar perkara untuk mencapai suatu kesimpulan.

Landasan Hukum

  1. Undang-undang Dasar 1945, Pasal 33 ayat 3.

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung didalamnya dikuasai oleh Negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat”

  1. UUPA No 5 Tahun 1960, Pasal 1 ayat (2).

“Seluruh bumi, air dan ruang angkasa, termasuk kekayaan alam yang terkandung didalamnya dalam wilayah Republik Indonesia, sebagai karunia Tuhan YME adalah bumi, air dan ruang angkasa bangsa Indonesia dan merupakan kekayaan nasional”.

  1. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional Nomor 3 tahun 2006 tentang struktur organisasi Badan Pertanahan Nasional
  2. Peraturan Kepala badan Pertanahan Nasional Nomor 4 tahun 2006 tentang struktur organisasi Kantor Wilayah BPN dan Kantor Pertanahan
  3. Keputusan Kepala BPN Nomor 34 tahun 2007 tentang Petunjuk Teknis Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan
  4. Peraturan Presiden Republik Indonesia No. 10 Tahun 2006 tanggal 11 April 2006 tentang Badan Pertanahan Nasional.
  5. Peraturan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No. 3 tahun 2006 tanggal 16 Mei 2006 tentang Organisasi dan Tata Kerja Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia.
  6. Keputusan Kepala Badan Pertanahan Nasional RI No.34 tahun 2007 tanggal 12 Juni 2007 tentang Penanganan dan Penyelesaian Masalah Pertanahan.

KESIMPULAN

Dari pelaksanaan kegiatan orientasi di Direktorat Perkara Pertanahan, dapat disimpulkan beberapa hal sebagai berikut :

  1. Direktorat Perkara Pertanahan adalah satu dari tiga direktorat yang terdapat dibawah Deputi Bidang Pengkajian dan Penanganan sengketa dan Konflik Pertanahan. Direktorat Perkara Pertanahan mempunyai tugas menyiapkan perumusan kebijakan teknis dan melaksanakan pengkajian, penanganan dan penyelesaian perkara pertanahan.
  2. Kegiatan orientasi di Direktorat  Perkara Pertanahan bertujuan untuk mendidik dan mengarahkan para CPNS agar memahami tugas pokok dan fungsi direktorat ini sehingga menciptakan sumber daya manusia BPN yang berkualitas ke depannya.

SARAN

Selama kegiatan orientasi di Direktorat Perkara Pertanahan, ada beberapa hal yang dapat disarankan sebagai berikut :

  1. Hendaknya para CPNS diberi pengarahan secara langsung melalui sharing informasi dan komunikasi dua arah sehingga tercipta harmoni dan kesan yang baik terhadap direktorat ini.
  2. Memperhatikan ruang kerja direktorat perkara, sepertinya diperlukan tata ruang yang lebih rapi lagi sehingga tercipta kenyamanan kerja pegawai. Salah satunya mungkin dengan dibuatkannya papan nama (plang) bagi tiap-tiap ruangan kerja kasubdit, kasi dan staf sehingga memudahkan akses bagi pihak yang berkepentingan.







Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.